Partai Nasdem mengkritisi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah ketentuan prasyarat minimal umur cagub di Pilkada 2024. Sehingga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep bisa maju di Gubernur 2024.

Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Sementara, cara kerja Pilkada Serentak diselenggarakan pada bulan freshnytrees.com November 2024 dan pelantikan dikerjakan pada tahun 2025.

Dalam putusannya, MA mengubah ketentuan prasyarat minimal umur cagub di pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto menyinggung aspek kelayakan. Mesti patut ada tambahan klausul pengalaman, selain cuma memutuskan seputar batas minimal umur cagub dan cawagub.

“Kalau umur kan kesiapan matang dalam umur berapa kan juga sungguh-sungguh relatif, namun mestinya siapapun melewati cara kerja, mestinya tadi bila tak patut 30 tahun namun sudah pernah jadi anggota DPRD. Telah benar itu satu klausulnya merupakan melewati cara kerja elektoral itu menjadi penting, semisal pernah menjadi anggota DPRD atau pernah memimpin sebuah katakan lah kelompok selevel apa,” kata Sugeng di NasDem Tower, Jakarta, Kamis, (30/5/2024).

Sugeng menilai, pengalaman menjadi prasyarat penting sebagai parameter bagi masyarakat dalam memutuskan siapa pemimpinnya. Ia malahan menyinggung seputar adanya upaya mengakali undang-undang untuk memuluskan jalan pihak tertentu.

“Melainkan menurut kita, enggak usahlah saling semuanya tanda kutip mengakali undang-undang semata-mata untuk supaya si Badu Sutonoyo, Dadapwaru bisa mencalonkan. Celaka bila kayak seperti itu. Mohon maaf saya patut ungkapkan,” kata Sugeng.

“Cukuplah sekali yang kemarin. Cukup. Ia mahal betul tarif psycological social-nya,” kata Sugeng.

Ia menambahkan, putusan MK Nomor 90 yang bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawagub patut menjadi pelajaran.

“Melainkan sebagaimana NasDem dikala terjadi cara kerja, kita juga ikut mengkritisi cara kerja dikala MK waktu itu dengan MKMK mengeluarkan keputusan. Malahan KPU, yang juga mengeluarkan keputusan demikian,” ucap Sugeng.

“Melainkan sesudah semuanya cara kerja dilalui, kami dengan legowo mendapatkan. Usia kita menunjang supaya pemerintahan Pak Jokowi, Mas Gibran, bisa memimpin Indonesia ke depan dengan lebih bagus,” pungkasnya.

MA Perintahkan KPU Cabut Regulasi Batas Regulasi Calon Kepala Biasa
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan yang diajukan Partai Garuda ihwal undang-undang batas minimal umur calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) untuk pemilihan kepala tempat (Pilkada) 2024. Adapun hal ini tertuang dalam keputusan MA Nomor 23 P/HUM/2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Partai Garda Republik Indonesa (Garuda),” demikian putusan MA, dikutip Kamis (30/5/2024).

Dalam putusannya, MA mengungkapkan bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d Berdasarkan Komisi (PKPU) RI Nomor 9 Tahun 2020 seputar Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 seputar Pencalonan dan Wakil , Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan undang-undang perundang-undangan Nomor 10 Tahun 2016.

Lalu, MA mengubah ketentuan prasyarat minimal umur cagub di Pilkada yang semula berusia paling rendah 30 tahun yang terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon), menjadi terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tak memiliki daya undang-undang mengikat sepanjang tak dimaknai cagub berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon (paslon).

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” demikian putusan MA hal yang demikian.

Oleh karena itu, MA memerintahkan terhadap KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 seputar Perubahan Keempat Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 seputar Pencalonan dan Wakil , Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Spread the love