Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kabupaten Bandung berhasil menangkap 23 tersangka tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan dan pemberatan yang beraksi di wilayah Kabupaten Bandung. Salah satu di antaranya diketahui yakni warga negara asing (WNA).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka ini terjaring penangkapan yang dilakukan polisi dalam bentang sekitar 10 hari, yakni tanggal 11 Mei sampai 20 Mei 2024 lalu.
“Polresta Bandung dalam rangka gotosushimiami.com selesai Operasi Jaran Lodaya 2024, dalam 10 hari dapat menempati urutan pertama dari segala polres di Polda Jawa Barat, menangkap sejumlah tersangka yang dapat diamankan yakni 23 orang, 22 WNI dan 1 WNA,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung.
Kusworo menjelaskan, salah satu tersangka WNA yakni warga asal Malaysia berinisial MA (42). Tersangka melakukan pencurian di tempat Kecamatan Banjaran di Kabupaten Bandung.
MA diketahui mencuri motor milik temannya sendiri. Motor itu dicuri saat ditinggal sang pemilik yang tengah melipir ke WC biasa.
“Modusnya yakni saat yang bersangkutan berboncengan dengan temannya, kemudian temannya ini ke WC di wilayah Banjaran,” kata Kusworo.
Pencurian yang dilakukan tersangka asal Malaysia dievaluasi tidak ada faktor pemberatan. Dianggap tidak merusak, maka tidak masuk pada kategori pencurian dengan kekerasan.
“Kemudian motornya korban kuncinya menancap, kemudian dibawa kabur oleh tersangka dan dipasarkan untuk menerima keuntungan pribadinya,” katanya.