Malang-Polres Malang menggerebek pabrik minuman keras ilegal dan ilegal di Dusun Krajan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kapolres Malang AKP Aditya Permana mengatakan, pihaknya menangkap pria berusia 36 tahun berstatus FA yang terkait kasus industri minuman keras ilegal.
“Kami menangkap seorang pria bernama FA yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan,” Aditya di Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (24/3/2024), lapor Antara. FA yang ditangkap Polrestabes Malang diduga sebagai pemodal dan produsen judi bola online minuman beralkohol tanpa izin. Selain itu, FA juga diduga mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Pengusutan kasus produksi miras ilegal di Gedangan, kata dia, bermula saat polisi mendapat informasi adanya pesta di kawasan itu pada malam hari.
Mendapat informasi tersebut, pada Sabtu (23/3), tim Polrestabes Malang melakukan penyelidikan. Polisi kemudian dapat mengidentifikasi penyerang dan menggeledah rumahnya.
Dalam penggeledahan rumah penyerang, polisi menyita banyak barang bukti seperti 5 buah pemanas air, 5 buah sumur pendingin berkapasitas 250 liter, 1 buah drum filter, 2 buah drum penyimpan, dan satu buah tabung gas berbobot delapan kilogram. “Kami juga menyita ratusan botol wine ukuran 1,5 liter dan jerigen besar berisi wine yang siap didistribusikan.
Ditambahkannya, “Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Pelaku sedang mencuci minuman keras ilegal di kebunnya. Menurut pernyataan penyerang, anggur itu dibuat sendiri, sehingga kandungan alkohol pasti di dalamnya tidak diketahui.