Informasi mengenai batalnya akuisisi Bank Muamalat Indonesia oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) sebab tidak tercapainya kesepakatan dalam progres uji tuntas atau due diligenceturut menarik perhatian kalangan legislatif. Langkah BTN dievaluasi adalah sebuah wujud kehati-hatian bank milik negara yang perlu diapresiasi.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khairon menunjang sikap kehati-hatian yang dikerjakan Manajemen PT Bank BTN dalam progres akuisisi atau merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat. Bagaimana malah, kata Herman, progres akuisisi melibatkan banyak variabel dan risiko, termasuk unsur internal kedua perusahaan.
Tentu keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada kajian dan analitik dengan mengedepankan asas kehati-hatian. Termasuk progres due dilligence sevenindonesia.com yang telah dikerjakan,\\” ungkap Herman. Berdasarkan Herman, Bank BTN tentu harus memastikan bahwa tiap-tiap aksi korporasi, termasuk akuisisi, telah pantas dengan strategi bisnis dan nilai-nilai perusahaan. Termasuk, ujarnya, kesesuaian kebiasaan dan visi antara dua entitas juga harus dipertimbangkan.
Dilansir, akuisisi Bank Muamalat oleh BTN tidak berbuah hasil sebab adanya ketidaksamaan visi dan disanggah oleh sejumlah pihak termasuk ormas pendiri Muamalat.
Kendati demikian, hingga kini bagus manajemen BTN ataupun Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir belum memberikan penjelasan mengenai hal ini. Menteri Erick sebelumnya hanya mengatakan bahwa pemerintah menginginkan supaya pasar ekonomi syariah di Indonesia dapat berkembang secara setara.
Informasi Teranyar Merger Bank Muamalat dan BTN Syariah
Rencana menggabungkan unit usaha syariah pelat merah dengan bank syariah swasta masih terus bergulir. Tapi hingga saat ini agenda merger BTN Syariah dan Bank Muamalat Indonesia (BMI) masih belum rampung. Padahal sebelumnya ditargetkan selesai pada April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, mengatakan hingga saat ini belum terdapat permohonan yang dikenalkan terhadap OJK berkaitan agenda aksi korporasi dimaksud.
\\”Pengajuan permohonan merger adalah kewenangan manajemen bank, dan OJK akan mengukur serta memproses pantas ketentuan yang berlaku jikalau bank telah mengajukan permohonan tersebut terhadap OJK,\\” kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/6/2024).Kendati demikian itu, OJK akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif konsolidasi dari perbankan sebagai komponen dari upaya menghasilkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027 yang membawa misi
“Mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat”.
Persiapan OJKOJK juga terus melaksanakan komunikasi berkaitan beragam persiapan yang dikerjakan oleh industri perbankan untuk menanggapi ketentuan mengenai spin-off, mulai dari penyiapan infrastruktur hingga dengan penetapan contoh bisnis yang lebih pantas.
\\”Sehigga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih bagus dan menghasilkan kinerja industri jasa keuangan yang lebih efisien, sehat, dan berkelanjutan,\\” ujarnya.
Berikutnya, OJK selalu melaksanakan pengevaluasian kinerja keuangan dan governansi bank secara terprogram pantas ketentuan yang berlaku.